Daftar Isi:
  • Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengatur masalah pertanahan di Indonesia. Sebelum terbitnya Undang- Undang tersebut, masalah pertanahan masih diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang pada intinya, masih terjadi dualisme peraturan perundangan yang berlaku yaitu hukum adat dan hukum barat. Diterbitkannya Undang- Undang tersebut maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan menjadi tidak berlaku lagi. Sebagai tindaklanjut dari Undang- Undang tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, namun peraturan tersebut dianggap masih belum mencukupi rasa keadilan masyarakat, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah untuk memberi kepastian hukum, perlindungan hukum dibidang kepemilikan tanah. Di Kabupaten Rembang pelaksanaan pendaftaran tanah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, namun masih ditemui beberapa kendala seperti : tingkat pendapatan masyarakat yang masih rendah, kurang tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya pendaftaran tanah, tumbuhnya anggapan bahwa proses pensertifikatan tanah butuh waktu lama, biaya pendaftaran mahal, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan BPN dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Berangkat dari situ penulis mengangkat permasalahan pendaftaran tanah di Kabupaten Rembang dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang, Bappeda Kabupaten Rembang serta Notaris dan menyusun dalam bentuk skripsi dengan harapan dapat menemukan solusi yang tepat agar masyarakat tidak terbebani lagi dengan permasalah pertanahan. Diantara solusi yang penulis paparkan adalah sebagai berikut antara lainmenawarkan program PRONA (Proyek Nasional Agraria), melaksanakan program sertifikat masal atau swadaya, melaksanakan program sertifikat yang di biayai oleh APBD I yang disebut PRODA, serta melaksanakan program sertifikat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kata Kunci : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah