PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN SERTA AKIBAT HUKUMNYABERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Main Author: Adyatma, Diko Rizki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/5453/1/COVER.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/3/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/4/BAB%20I.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/5/BAB%20II.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/6/BAB%20III.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unissula.ac.id/5453/
Daftar Isi:
  • Penelitian dan penulisan ini membahas tentang pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban orangtua terhadap anak luar kawin yang berupa pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin serta akibat hukumnya yang diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan ialah mengenai pelaksanaan atau proses pengakuan dan pengesahan anak luar kawin serta ditambah dengan akibat hukum atas pengakuan dan pengesahan anak luar kawin tersebut. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu mengadakan pendekatan dengan prinsip dan asas hukum yang digunakan dan melihat serta menganalisa permasalahannya yaitu tentang asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta merangkai ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengakuan dan pengesahan anak yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ialah “Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin yang dapat diakui termasuk pada anak luar kawin yang telah lahir lebih dahulu sebelum orangtuanya melakukan pernikahan”, tetapi undang-undang tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang memuat ketentuan bahwa “Anak luar kawin yang dapat diakui dan disahkan ialah anak yang lahir setelah orangtuanya melakukan pernikahan”, maksudnya pernikahan yang dilakukan orang tuanya itu belum dicatatkan di departemen catatan sipil. Prosedur pengakuan dan pengesahan anak luar kawin dilakukan dengan cara: Pemohon mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan serta pencatatan anak di kantor catatan sipil setempat, ayah dan ibu hadir beserta saksi (minimal 2 orang saksi), menyerahkan identitas dan kartu keluarga, menyerahkan kartu keluarga, menyerahkan akta kelahiran anak yang ingin disahkan serta akta kelahiran ayah dan ibu. Dalam hal akibat hukumnya terhadap anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan maka lahirlah hubungan keperdataan antara anak dan ayahnya berikut dengan hak dan kewajiban ayahnya. Kata Kunci : Pengakuan, Anak, Pengesahan