MASALAH SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) DAN PENYELESAIANNYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang)
Main Author: | Sulistyowati, Indah Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/5427/1/COVER.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/2/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/4/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/5/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/6/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/7/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/5427/ |
Daftar Isi:
- Judul penulisan Skripsi ini adalah MASALAH SERTIPIKAT GANDA (OVERLAPPING) DAN PENYELESAIAANYA (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terbitnya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang apabila terjadi sengketa atas kepemilikan sertipikat yang diakibatkan karena terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih tanah. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah sengketa tanah. Sertipikat ganda adalah sertipikat yang didalamnya menguraikan satu bidang tanah dalam dua sertipikat atau lebih yang berlainan datanya. Penyelesaian sengketa dapat dilakuan oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten atau melalui Pengadilan. Salah satu contoh sertipikat ganda atau kasus tumpang tindih tanah (overlapping) yang diselesaikan melalui instansi Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah Kasus Pertanahan Masalah tanah HM No. 756/Bambankerep dengan HGB No. 842/Bambankerep. Kesimpulan dari penelitian ini faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda di Kantor Pertanahan Kota Semarang yaitu karena adanya dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal. Upaya penyelesaian hukumnya terhadap sertipikat ganda dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten (non litigasi) dan apabila tidak tercapai kesepakatan damai (win-win solution) dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui Peradilan (litigasi). Kata Kunci : Sertipikat Ganda