ANALISIS FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH ( Studi Kasus Pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur)

Main Author: Hapsari, Dissy Wirastu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/480/1/Dissy%20Wirastu%20Hapsari%20142113758_1abstrak.pdf
http://repository.unissula.ac.id/480/2/Dissy%20Wirastu%20Hapsari%20142113758_1cover.pdf
http://repository.unissula.ac.id/480/3/Dissy%20Wirastu%20Hapsari%20142113758_1daftar%20isi.pdf
http://repository.unissula.ac.id/480/
Daftar Isi:
  • Pemerintah hingga saat ini mengandalkan penerimaan dari pajak sebagai sumber dana pembangunan yang utama, sehingga wajib pajak diharapkan memiliki kepatuhan pajak yang tinggi. Namun, realita mengungkapkan masih adanya wajib pajak yang tidak memiliki kepatuhan yang antara lain diindikasikan dengan membayar pajak tidak tepat waktu dan perilaku penghindaran pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan bukti empiris bahwa kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah semua wajib pajak UMKM yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode convenience sampling dan jumlah sampel sebanyak 47 responden. Metode pengambilan data primer yang digunakan adalah metode kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda. Hasil dari pengujian hipotesis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak. Nilai koefisien determinasi untuk variabel kesadaran wajib pajak, kinerja pelayanan fiskus, pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak dapat menjelaskan kepatuhan membayar pajak bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah di kantor pelayanan pajak Pratama Semarang Timur sebesar 58,20 persen, sedangkan sisanya 41,80 persen diterangkan oleh faktor lain diluar model. Kata kunci : Kesadaran wajib pajak, Pelayanan fiskus, pengetahuan dan pemahaman peraturan pajak, kepatuhan membayar pajak