Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. PP-PAUDNI Regional II Semarang merupakan UPT Pusat dibawah Ditjend PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Penelitian ini untuk mengetahui tentang prosedur perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai pada PP-PAUDNI. Penelitian ini membandingkan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU No.36 Tahun 2008 dan menurut PP-PAUDNI. Metode yang dilakukan adalah wawancara , studi pustaka dan observasi lapangan. Kata Kunci : Pajak Penghasilan 21,Pelaporan,Pemotongan, Perhitungan.