Kekuatan Pembuktian Akad Musyarakah Di Bawah Tangan Dan Akad Musyarakah Yang Notariil (Studi di PT. Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Tegal)

Main Author: Vitalia, Filda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/2852/1/cover.pdf
http://repository.unissula.ac.id/2852/2/abstrak.pdf
http://repository.unissula.ac.id/2852/3/daftar%20isi.pdf
http://repository.unissula.ac.id/2852/4/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unissula.ac.id/2852/
Daftar Isi:
  • Akad Musyarakah merupakan konsep dan praktek pembiayaan yang mempunyai fungsi kemitraan dengan asas lost and profit sharing, asas ini merupakan landasan dasar operasional bank Syariah. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah adalah hubungan berserikat (partnership) bukan hubungan antara kreditur dengan debitur seperti halnya pada bank konventional. Dalam hal ini Notaris berperan dalam melakukan perjanjian Musyarakah. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang sempurna yagn terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat pada akta. Perjanjian dalam pembiayaan Musyarakah pada bank Syariah di Indonesia pada prakteknya secara tertulis baik dibuat dihadapan Notaris (akta Otentik) dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Syariah Islam. Untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan akad Musyarakah dan penjaminannya pada PT. BTN Syariah Kantor Cabang Tegal, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data, prilaku dan kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Pada hakekatnya kekuatan pembuktian yang melekat pada akta Notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat pada akta Notaris merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian yang terdapat padanya yaitu kekuatan pembuktian formil, materiil dan lahiriah. Sedangkan dalam Bank Konvensional tidak dikenal perjanjian perkongsian seperti yang ada di dalam Bank Syariah.Pembuktian formil artinya apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak. Kata kunci : Akad Musyarakah, Pembuktian,