MEKANISME PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG
Daftar Isi:
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Ironisnya tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang dianggap sudah dewasa di mata hukum tetapi juga dilakukan oleh seseorang yang dianggap anak di mata hukum. Penulisan ini membahas permasalahan tentang mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh anak, kendala dalam pelaksanaan mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh anak, dan solusi atas kendala dalam pelaksanaan mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju ke identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan umber data yang penulis pakai berasal dari data primer dan data sekunder. Penulisan ini menggunakan pisau analisis berdasarkan teori keadilan dan teori pemidanaan. Mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dilaksanakan mulai dari adanya laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan, penyitaan, keterangan saksi-saksi, dan keterangan tersangka. Kendala dalam pelaksanaan mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh anak berupa kendala internal dan kendala eksternal. Solusi atas kendala dalam pelaksanaan mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh anak berupa: penyidik memberitahu dan menegaskan kepada penasehat hukum tersangka agar selalu hadir dan mendampingi tersangka dalam proses penyidikan, penyidik lebih memaksimalkan kinerja untuk mencari alat bukti sesuai dengan batas waktu maksimal, penyidik mencoba melakukan pendekatan emosional, penyidik berusaha untuk terlebih dahulu memberikan wawasan kepada anak dan walinya mengenai hukum dan peradilan pidana terhadap anak dan/atau walinya, penyidik akan memberitahu kepada orang tua agar tidak emosi dan menenangkan orang tua, pihak penyidik dibantu oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memberikan pemahaman kepada anak agar tetap tenang karena di dalam tahanan tidak akan terjadi kekerasan apapun. Kata Kunci: Penyidikan, Anak, Kekerasan Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain