Daftar Isi:
  • Pentingnya dilakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaksanaan Pemilu sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) dalam menyelarnatkan tujuan Pernilu. Tingkat kompetisi dan kontestasi antar calon eksekutif dan calon legislatif sangat besar.Hal ini disebabkan karena terjadinya kristalisasi kepentingan politik antar calon berserta dan partai pendukungnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis: (1) bentuk-bentuk tindak pidana pemilu yang terjadi di Indonesia, (2) mekanisme penegakan hukum tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, (3) kendala dalam proses hukum terhadap tindak pidana pemilu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Disamping Tindak Pidana Pemilu yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga diatur lebih rinci dan tegas terhadap tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut dijelaskan berbagai bentuk-bentuk tindak pidana pemilu yang secara yuridis dijelaskan dari Pasal 488 sampai dengan Pasal 553, (2) Mekanisme dalam proses peradilan pidana pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan yang mana proses dilaksanakan secara peradilan khusus yang masih mengacu pada tahapan proses peradilan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (3) Kendala yang terjadi dalam proses hukum terhadap tindak pidana pemilu dialami oleh berbagai perangkat yang terlibat dalam proses peradilan tindak pidana pemilu dengan kendala yang berbeda-beda tiap perangkat baik dari panwaslu, penyidik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kata Kunci: Undang-Undang, Pemilihan Umum, Penegakan Hukum Pidana.