Daftar Isi:
  • Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Namun unjuk rasa juga bisa diartikam sebagai kegiatan penyampaiaan pendapat dimuka umum.Dengan demikian kegiatan unjuk rasa sebenarnya merupakan salah satu bentuk hak asasi yang dilindungi oleh hukum, dalam mewujudkan kehendak warga Negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas harus tetap dipelihara, agar seluruh tatanan sosial kelembagaan tetap terjaga dari penyimpangan atau pelanggaran hukum serta dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat, berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut.Polisi adalah aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan hal tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang peran dan tugas polisi dalam menangani unjuk rasa dalam judul, Pelakanaan tugas dan kewenangan satuan polisi sabhara dalam penanganan unjuk rasa sesuai Undang-undang kepolisian Republik Indonesia no 2 tahun 2002 (studi kasus di Polda Jawa Tengah). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, merupakan pendekatan yang mengkaji hukum dan sistematikanya yang kemudian diterapkan untuk mengkaji suatu permasalahan didalam masyarakat dengan tujuan mendapatkan suatu fakta, merumuskan suatu masalah dan mencari akar penyelesaiian masalah. Didalam menangani unjuk rasa dalam penelitian ini, polisi sabhara Polda Jateng berada dibagian terdepan yaitu pada tahap pengawasan berjalannya kegiatan unjuk rasa, tugas-tugas polisi sabhara dalam pengawasan ini berhubungan langsung dengan masa yang berada dilapangan, polisi hanya mengalami sedikit kendala namun dapat ditangani dengan baik. Kata kunci : Kewenangan, Polisi Sabhara, Unjuk rasa.