PERTANGGUNG JAWABAN DAN PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP NOTARIS WERDA ATAS AKTA YANG DIBUAT DALAM MASA JABATANNYA
Daftar Isi:
- Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya sebelum berakhir masa jabatannya? Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuat sebelum werda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam bentuk laporan hasil penelitian dan spesifikasi penilitian adalah bersifat deskriptif dan metode penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan metode nalisin data yang digunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, bentuk tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap pelanggaran undang-undang jabatan notaris, dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, perdata dan pidana serta macam-macam sanksinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya sehubungan atas akta yang dibuatnya sebelum/sesudah werda yaitu berupa perlindungan dari notaris itu sendiri, regulasi peraturan perundang-undangan, pasal-pasal pidana daluwarsa penuntutan dan bagian pengayoman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kata Kunci: Notaris werda; tanggung jawab notaris; perlindungan hokum notaris