PERLINDUNGAN HUKUM ATAS AKTA PPAT SETELAH PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN KONAWE DAN KABUPATEN KONAWE SELATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Atas Akta PPAT Setelah Pemekaran wilayah Kabupaten Konawe Dan Kabupaten Konawe Selatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berangkat dari adanya masalah hukum yang terjadi di daerah hukum Pengadilan Konawe Selatan yang mana permasalahan tersebut terjadi akibat adanya akta PPAT yang dibuat oleh PPAT yang bukan PPAT Kabupaten Konawe Selatan. Didalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah pasal 12 Ayat (1)