PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA KHUSUSNYA DI BLORA
Daftar Isi:
- Notaris erat kaitannya dengan hukum perdata, salah satunya sering dihadapi adalah hukum perorangan, yaitu subjek badan hukum dan manusia. Penelitian dilakukan dengan tujuan mengetahui Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan Akta Perseroan Terbatas dalam rangka meningkatkan perekonomian di Indonseia Khususnya di Blora, dampak produk notaris berupa akta Perseroan Terbatas, dan apa saja yang menjadi faktor penghambat serta solusi notaris sebagai pejabat yang diberi wewenang dalam pembuatan Akta Autentik di antaranya akta perseroan terbatas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan berdasarkan jenis datanya, sumber data primer, sekunder dan tersier. Menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pejabat publik dibidang hukum, notaris ikut terlibat langsung dalam mobilitas dibidang ekonomi dan kemasyarakatan, kehadiran notaris semakin penting bagi masyarakat Indonesia saat ini yang terus berkemban. Masyarakat Indonesia membutuhkan jasa notaris untuk membuat akta autentik diantaranya akta perseroan terbatas. Fakta yang tak terbantahkan seiring pertumbuhan ekonomi dengan menjamurnya pertumbuhan perbankan, ekonomi makro hingga mikro. Hal ini membutuhkan notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik yang tidak dapat diabaikan. Artinya perdan dan tanggung jawab notaris bagi negara keberadaanya adalah sebuah keharusan yang setiap menit dibutuhkan negara. Faktor penghambat notaris dalam pembuatan Akta perseroan terbatas, secara internal antara lain klien yang tidak kooperatif dengan tidak mau menunjukan modal masing – masing berupa fotocopy rekening yang dilegalisir oleh Bank sehingga penanganannya menjadi terlambat. Sedangkan faktor eksternal, pada Kementerian Hukum dan HAM yang menghambat kecepatann membuat badan usaha karena ada verifikator di AHU Online / Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Upaya mengatasinya antara lain menggunakan sistem jangan manusia agar kecepatan membuat badan usaha lebih efektif. Kata Kunci : Peran, Notaris, Akta Autentik