ANALISIS PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERKAIT NOTARIS YANG DIGANTI WAFAT SEBELUM MASA CUTI HABIS
Daftar Isi:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentk dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atau berdasarkan undang-undang lainnya. Apabila Notaris meninggal dunia,suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam waktu paling lama 7 hari kerja. Kemudian Protokol Notaris akan diserahkan oleh ahli warisnya kepada Notaris lain yang ditunjuk MPD sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU 2/2014. Dalam penelitian ini berjudul “analisis peran dan tanggung jawab notaris pengganti terkait notaris yang diganti wafat sebelum masa cuti habis”. Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif dan bersifat Deskriptif yang di dukung dengan data primer dan juga referensi buku-buku serta Undang-undang yang berkaitan dalam hal Notaris Pengganti. Penelitian hukum normatif berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Bersifat deskriptif ini untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai suatu permasalahan dan diuraikan secara jelas. Penelitian ini pula bertujuan : 1) Untuk mengetahui status hukum Notaris Pengganti terkait Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum cuti berakhir. 2) Juga untuk memahami mekanisme penyelesaian administrasi Protokol Notaris Pengganti terkait Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum masa cuti habis. Serta untuk menghindari ketidaksesuaian jumlah akta yang merupakan arsip Negara lalu diserahkan melalui protokol yang telah ditandatangani alangkah baiknya jika Majelis Pengawas Daerah ikut hadir pada saat penyerahan protokol Notaris kepada penerima protokol. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris Pengganti dan Protokol Notaris