Daftar Isi:
  • Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang melakukan kegiatan usaha perbankan perjanjian kredit. Dalam kegiatan perjanjan kredit ini tak lepas dari peran Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui: 1) Peran Notaris dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 2) Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. 3). Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan termasuk jenis penelitian lapangan atau penelitian empiris Penelitian sociolegal dilakukan dengan cara meneliti di lapangan (penelitian lapangan) dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitaif. Adapun hasil penelitian adalah: 1) Peran Notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yaitu sebagai rekanan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk membuat akta perjanjian kredit yang diminta oleh bank berdasarkan informasi yang jelas, melegalisasi akta perjanjian kredit, serta bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan dokumen, memberikan penyuluhan kepada klien/debitur, merahasiakan identitas debitur kreditur, memasukkan akta kedalam buku register Pengadilan Negeri. 2) Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk antara lain adalah kesalahan dari debitur itu sendiri, seperti seorang yang kurang mampu dalam mengelola usahanya, Debitur memiliki itikad yang tidak baik dalam melunasi pinjaman tepat pada waktunya. Ada sebagian debitur yang yang dengan sengaja sebelum pinjaman jatuh tempo akan berusaha menghindar dan melarikan diri dari tanggung jawabnya mengembalikan pinjaman. 3).Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yaitu dimulai dari surat peringatan/surat teguran (ke I, ke II dan ke III), memasang papan peringatan, somasi, menagih pelunasan sekaligus, perintah pengosongan rumah dan tanah, kemudian dilakukan eksekusi penjualan rumah dan tanah, atau mencari debitur baru untuk mengambil alih utang debitur. Kata Kunci: Akta Notaris, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan