Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penetapan Peraturan Desa Studi Di Desa Sukorejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Main Author: | Cahyani, Susi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/1932/1/Cover.pdf http://repository.unissula.ac.id/1932/2/Abstrak.pdf http://repository.unissula.ac.id/1932/3/Daftar%20Isi.pdf http://repository.unissula.ac.id/1932/4/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.unissula.ac.id/1932/ |
Daftar Isi:
- Badan Permusyawaratan Desa atau BPD sebagai lembaga PemerintahanDesa memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Keberadaan lembaga BPD ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya pada Pasal 11 disebutkanbahwa dalam Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Di Desa Sukorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, keberadaan BPD selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pengesahan BPD. PeranBPD di Desa Sukorejo adalah mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukorejo berdasarkan tugas dan fungsi BPD, dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh BPD. Peran BPD dalam penetapan Peraturan Desa, berdasarkan tugas dan fungsi BPD, yaitu dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Di dalam penetapan Peraturan Desa, BPD dan Kepala Desa bertindak sebagai mitra kerja yang harus saling mendukung dan membantu. di Desa Sukorejo Peran BPD di dalam penetapan Peraturan Desa masih terbilang lemah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya peran BPD Di Desa Sukorejo dalam Penetapan Peraturan Desa yang berasal dari: 1) Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD); dan 2) masyarakat desa. Untuk meningkatkan peran BPD di Desa Sukorejo telah dilakukan upaya-upaya oleh Pemerintah Desa dan BPD. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya Pemerintahan Desa menjadi lebih Baik lagi. Kata Kunci :Peran. BPD, Peraturan Desa