Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi, mengetahui proses penegakan hukum yang diberikan oleh pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang untuk pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan juga hambatan-hambatan serta solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menggunakan data primer namun tetap mengacu pada data sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, faktor korban dan faktor pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun sangat disayangkan karena faktor pelaku dari ranah terdekat bisa menjadi pelakunya dan dalam memproses penegakan hukum ini harus dengan mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk memperkuat tindakan hukum. Namun jika pelaku meninggal dunia, kasusnya sudah kadaluwarsa, dan pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka itu termasuk pelaku yang tidak dapat diproses secara hukum. Solusi jika pelaku tersebut meninggal dunia adalah dengan menghentikan proses hukumnya, jika kasus kadaluwarsa maka akan diteliti kembali jangka waktunya untuk membuka kasus itu kembali, dan jika pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka polisi akan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Penuntutan) dan akan ada alasan pemaaf. Inilah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak.