Daftar Isi:
  • Teknologi pada perkembangan saat ini semakin maju dan tumbuh pesat, salah satu dampaknya tak lain dengan perkembangan merek. Merek merupakan sebuah identitas yang bisa disimbolkan dengan logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa. Permasalahan saat ini mengenai peniruan merek dagang yang sudah sah terdaftar, dipakai tanpa sepengetahuan pemilik merek yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap peniruan merek dagang berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan upaya pemerintah dalam penyelesaian masalah peniruan merek di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utamanya. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara kepada pihak Kemenkumham, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan pelaku usaha, serta data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap peniruan merek dagang berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum melaporkan kepada pihak yang berwenang. Upaya pemerintah dalam melindungi pemilik dan pemegang hak atas merek seharusnya melapor kepada Kepolisian, atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masyarakat harus merubah cara pandang menjadi masyarakat yang anti produk palsu. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Peniruan, Merek.