Perlindungan Hukum terhadap kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Kerja di PT SInar Semarang

Main Author: Putra, Angga Karunia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unissula.ac.id/1905/1/Cover.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1905/2/Abstrak.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1905/3/Daftar%20Isi.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1905/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.unissula.ac.id/1905/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam suatu perusahaan yang terdapat tenaga kerja yang bekerja, tidak terlepas dari masalah kesehatan dan keselamatan kerja.Dengan majunya perindustrian saat ini, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitas kerja operasional dan tempo kerja para pekerja.Hal ini memerlukan pengerahan tenaga kerja secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan, mengantuk saat kegiatan kerja dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan kerja. Dalam rangka menemukan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimulai dengan analisa terhadap sumber hukum data primer dan data sekunder, spesifikasi penelitian dengan metode diskriptif dan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja di PT.SINAR masih belum maksimal.Para pekerja kurang menyadari tentang disiplin dalam pemakaian alat-alat pelindung diri.Pihak perusahaan juga belum memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dengan maksimal, misalnya tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tidak adanya poliklinik perusahaan. Kata kunci: perlindungan hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, tenaga kerja.