PENERAPAN SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan sanksi pidana dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana minimum khusus pada pelakau tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian untuk memahami peraturan-peraturan hukum yang erat kaitannya dengan penerapan pidana dalam perkara korupsi dan melalui tinjauan terhadap putusan pengadilan dan dokumen-dokumen hakim. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan berbagai dokumen resmi institusional yang berupa putusan. Selanjutnya data yang diperoleh akan dioalah kemudian dianalisis dihubungkan dengan permasalahan dan teori sehingga data yang diperoleh tersebut tersusun sistematis untuk memperoleh kesimpulanyang utuh dari apa yang telah diteliti dan dibahas. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa materi perumusan tindak pidana korupsi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dibagi dalam 2 kelompok, yaitu: kelompok tindak pidana korupsi kelompok tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.sistem pemidanaan dalam Undang-undang tersebut menggunakan sistem perumusan pidana yang dirumuskan secara komulatif dan komulatif-alternatif serta penggunaan sistem maksimum khusus dan minimum khusus. Penerapan sanksi oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pertimbangan keputusannya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan.