Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi patut untuk ditinjau ulang keberadaannya. Ini dimaksud agar tidak memunculkan multitafsir yang ujungnya menimbulkan kegaduhan, dan bahkan kekacauan hukum dalam penerapannya. Sebagaimana isi pasal-pasal ataupun ayat-ayat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengedepankan kepastian hukum, keadilan hukum ataupun kepatuhan hukum. Tujuan penelitian adalah Menganalisis pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan saat ini yang belum berkeadilan; menganalisis kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan saat ini; dan merekonstruksi hukum pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan yang berbasis nilai keadilan. Dalam Penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme, sedangkan metode pendekatan menggunakan pendekatan socio-legal research. Sumber data dalam penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berkaitan dengan analisis data dilakukan dengan analisis deskritif kualitatif. Hasil temuan penelitian bahwa pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan saat ini masih belum berkeadilan. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, ternyata banyak ditemukan berbagai masalah terkait isi dan makna dari pasal-pasal yang multitafsir, bahkan terlihat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu atau ada kepentingan menguntungkan pihak lain. Secara substansi hukum terdapat kelemahan regulasi yang terkait dengan pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi pada khususnya kontrak jasa konstruksi. Fakta yang terjadi dalam pengaturan di beberapa Pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah memunculkan multitafsir yang ujungnya menimbulkan kegaduhan, dan bahkan kekacauan hukum dalam penerapannya. Pasal-pasal ataupun ayat-ayat pada undang-undang tersebut tidak mengedepankan kepastian hukum, keadilan hukum ataupun kepatuhan hukum. Terdapat kelemahan struktur hukum dan kerancuan dalam proses pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan, karena pengaturan tersebut sangat normatif sekali sehingga kontrak kerja Konstruksi di Pemerintahan dalam prosesnya juga berjalan secara normatif. Padahal dalam kontrak kerja Konstruksi di Pemerintahan seharusnya kondisional, situasional dan berorientasi produk atau hasil akhir yang mana harus sesuai dengan standar hasil produk kerja. Rekonstruksi perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan yang berbasis nilai keadilan, bahwa Prosedur kontrak kerja konstruksi di Pemerintahan tidak dimaknai secara normatif, akan tetapi lebih berorientasi pada produk atau hasil akhir yang mana harus sesuai dengan standar hasil produk kerja. Konsep idealnya bahwa nilai pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi di pemerintahan yang berbasis nilai keadilan adalah perlindungan hukum yang adil antara kesetaraan kedudukan antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Konstruksi. Kata Kunci: Kontrak Kerja, Konstruksi Di Pemerintahan, Keadilan.