REKONSTRUKSI RESTORATIF JUSTICE SYSTEM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS KEADILAN HUKUM PROGRESIF
Daftar Isi:
- Di Indonesia landasan hukum dapat digunakannya ADR dalam penyelesaian sengketa dituangkan dalam UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya ADR banyak digunakan untuk kasus-kasus perdata bukan untuk kasus-kasus pidana. Dalam penyelesaian kasus pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan. Mediasi dalam kasus pidana inilah yang diistilahkan dengan mediasi penal. Dari kenyataan yang ada selama ini diketahui bahwa sistem pemidanaan yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, daripada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal. Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dalam tahap penyidikan dihadapkan pada permasalahan terbatasnya fasilitas penyidikan. Polres Kotawaringin Barat hanya mempunyai 2 ruang tahanan. Namun, dengan adanya proses penanganan tindak pidana dengan konsep restorative justice maka penyidikan terhadap tersangka pelaku tindak pidana tersebut tidak harus dengan penahanan. Bahkan terhadap tersangka dikenakan tindakan khusus, seperti yang dilakukan penyidik Polres Kotawaringin Barat dengan diikutkan jamaah Iātikaf dimasjid ada yang 3 hari, 10 hari dan 40 hari bagi tersangka pelaku tindak pidana yang beragama Islam dan tindakan-tindakan khusus lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki diri secara bertahap-tahap dan akhirnya tersangka reintegrasi sosial terhadap pelaku. Penelitian ini mengkaji tentang peran penyidik dalam menerapkan restorative justice system terhadap tindak pidana penganiayaan saat ini, kelemahan-kelemahan dalam penerapan restorative justice system terhadap terhadap tindak pidana penganiayaan saat ini dan rekonstruksi restorative justice system dalam tindak pidana penganiayaan berbasis nilai keadilan progresif. Peran penyidik dalam menerapkan restorative justice system terhadap tindak pidana penganiayaan saat ini yaitu berupaya menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Kelemahan-kelemahan dalam penerapan restorative justice system terhadap terhadap tindak pidana penganiayaan saat ini diantaranya substansi regulasi; struktur hukum; dan kultur hukum. Rekonstruksi restorative justice system dalam tindak pidana penganiayaan berbasis nilai keadilan progresif yakni rekontruksi terhadap struktur, substansi, dan kultur hukum. Kata Kunci : rekonstruksi, restorative justice system, keadilan hukum progresif