REKONSTRUKSI KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT BERBASIS NILAI KEADILAN
Daftar Isi:
- Bantuan Hukum bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Implementasi Kebijakan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 masih belum secara efektif mewujudkan keadilan dalam implementasi bantuan hukum bagi masyarakat, hal ini terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh bantuan hukum karena minimnya informasi terkait bantuan hukum dan persyaratan penerima bantuan hukum dengan kriteria hanya kepada masyarakat miskin. Masyarakat yang minim pengetahuan hukum sangat membutuhkan bantuan hukum untuk mencari keadilan. Bantuan hukum diperlukan bagi seluruh masyarakat yang minim pengetahuan hukum agar dapat terlindungi hak-hak hukumnya serta terwujudnya nilai keadilan substantif berdasarkan Pancasila. Sehingga perlu dilakukan rekonstruksi terkait definisi penerima bantuan hukum dalam ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Keadilan, Masyarakat Miskin, Rekonstruksi.