Daftar Isi:
  • Pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan barang/jasa untuk pelayanan publik, yang diawali dengan pem-buatan kontrak pengadaan barang/jasa. Kontrak tersebut harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, akan tetapi pelaksanaannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang menimbulkan ketidakadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan, mengetahui, memahami dan menjelaskan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa peme-rintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dianggap belum ber-keadilan, permasalahan yang timbul pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta me-rekonstruksi pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang ideal berbasis nilai keadilan di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pen-dekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa denan analisis data interaktif yang dikemuka-kan oleh Huberman dan Miles. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Meskipun telah diatur secara sistematis, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan permasalahan-per-masalahan, salah satunya adalah terkait dengan pemasalahan penyesuaian harga kontrak, sehingga belum mencerminkan nilai-nilai keadilan; (2) per-masalahan yang timbul pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dari segi : (a) substansi hukum : (i) jangka waktu tidak pasti pada penyesuaian harga kontrak, (ii) tidak ada ketentuan risiko kenaikan harga akibat kebijakan pemerintah, dan (iii) tidak terdapat sanksi bagi pengguna barang/jasa; (b) struktur hukum : tidak ada lembaga khusus yang kompeten dalam melakukan audit dan menghitung biaya-biaya; (c) segi kultur/budaya hukum : (i) lemahnya integritas panitia pengadaan, dan (ii) kurangnya itikad baik para pihak; (3) rekonstruksi pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis nilai keadilan, dari segi : (a) segi substansi hukum : (i) adanya ketentuan ganti rugi keterlambatan pembayaran klaim penyesuaian harga kontrak dan (ii) ketentuan pengalihan risiko atas kebijakan pemerintah; (b) struktur hukum : dibentuk lembaga audit; serta (c) kultur/budaya hukum : (i) kewajiban melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, (ii) melak-sanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kata kunci : Regulasi, Kontrak, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadilan