Daftar Isi:
  • Daerah Irigasi (DI) Rombong merupakan salah satu daerah irigasi terluas di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dengan luas total area irigasi seluas 651 Ha. Agar kebutuhan air irigasi selalu terpenuhi, diperlukan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menimbulkan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). BJPSDA dihitung dengan prinsip pemulihan biaya Operasi dan Pemeliharaan pengelolaan sumber daya air. Ada dua metode perhitungan BJPSDA yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/PRT/M/2015, serta menggunakan permodelan biaya jasa dasar dengan mempertimbangkan kualitas layanan dan nilai manfaat ekonomi. BJPSDA harus dihitung dan ditetapkan oleh pengelola sumber daya air, sehingga dibutuhkan analisis perhitungan dan penetapan nilai BJPSDA irigasi DI Rombong. Penelitian ini dilakukan dengan cara menghitung BJPSDA irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/PRT/M/2015, serta BJPSDA irigasi menggunakan permodelan biaya jasa dasar dengan mempertimbangkan kualitas layanan dan nilai manfaat ekonomi. Hasil dari perhitungan BJPSDA akan dibandingkan dan dianalisis secara deskriptif. Analisis Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) dilakukan untuk mengetahui tingkat kemampuan dan kemauan petani dalam membayar air irigasi. Nilai BJPSDA ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan dan memperhitungkan ATP-WTP. Nilai BJPSDA irigasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 18/PRT/M/2015 adalah Rp. 255,-/m3, sedangkan nilai BJPSDA irigasi menggunakan permodelan biaya jasa dasar dengan mempertimbangkan faktor kualitas layanan dan NME air pertanian adalah Rp. 308,-/m3. Hasil analisa nilai ATP petani lebih besar daripada WTP petani, dengan nilai ATP Rp. 148,-/m3, dan nilai WTP adalah Rp. 56,-/m3. Penetapan nilai BJPSDA irigasi DI Rombong dengan menggunakan prinsip cost recovery adalah Rp. 305,-/m3 atau Rp. 198.555,-/ Ha. Sedangkan penetapan nilai BJPSDA irigasi DI Rombong dengan menggunakan prinsip nilai air adalah Rp. 230,-/m3 atau sebesar Rp. 149.730,-/Ha, dengan NME atas kontribusi air maksimal yang mampu dibayarkan oleh petani kepada pengelola sumber daya air sampai dengan batas ATP, yaitu Rp. 148,-/m3 atau Rp. 149.730,-/Ha. Kata kunci :OP irigasi, biaya pengelolaan, BJPSDA, ATP, WTP,NME, DI Rombong