REKONSTRUKSI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINESHOP (E-commerce)BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT
Daftar Isi:
- Penelitian menjawab untuk menemukan penerapan pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen dalam belanja online shop (e commerce) berbasis nilai keadilan, untuk menganalisis kelemahan2 perlindungan hukum dalam belanja online shop (e commerce) belum berkeadilan, merekonstruksi pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi onlineshop (e commerce) berbasis nilai keadilan bermartabat. Metode Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis Sosiologis, yang berpangkal pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menganalisis keterhubungannya dengan persoalan perlindungan konsumen onlineshop ( e commerce ) , pengkajian ini dapat digolongkan sebagai penelitian normatif-doktrinal dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kritis (critical analysis) melalui pendekatan analisis komprehensif (comprehensive analysis). .) Pasal 7 Huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur meliputi: 1.Identitas penjual, deskripsi barang, total harga termasuk pajak, metode pembayaran, biaya pengiriman, dan tambahan biaya, cara pembayaran; 2.Informasi membatalkan penawaran atau penerimaan serta mengembalikan barang rusak, pengembalian uang pembelian dan pengaturan penanganan keluhan, validitas kontrak sampai soal periode hubungan kontraktual berkaitan dengan suplai produk secara permanen”.dalam partai besar atau kecil 3.Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi : Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri : 1.) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia 2.) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia 3.) Badan Hukum Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terbentuk dalam masa bakti selambat-lambatnya 5 ( lima ) tahun dari diundangkannya UU No 19 Tahun 2016 4.) Dalam pembuatan Situs terdapat register dan berlogo untuk yang legal. 4. Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 ttg UU ITE yang berbunyi “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak meliputi: 1.Identitas penjual, lengkap dengan foto, deskripsi barang, total harga termasuk pajak, metode pembayaran, biaya pengiriman, dan tambahan biaya, cara pembayaran; 2.Informasi membatalkan penawaran atau penerimaan serta pengembalian barang, pengaturan penanganan keluhan, validitas kontrak sampai soal periode hubungan kontraktual berkaitan dengan suplai produk secara permanen dalam partai besar atau kecil”. KATA KUNCI : ‘KONSUMEN, PERLINDUNGAN HUKUM , TRANSAKSI E COMMERCE