Daftar Isi:
  • Pelanggaran hak asasi manusia yang berat selalu menimbulkan banyak korban. Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat seringkali tidak berpihak kepada korban, perhatian negara justru lebih lebih banyak kepada pelaku. Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang perlindungan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, akan tetapi ada beberapa kelamahan yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan korban pelanggran hak asasi manusia yang berat yaitu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi mansia yang berat baik yang terjadi sebelum maupun sesudah disahkannya Undang-Undang Pengadilan HAM belum di selesaikan secara maksimal. Belum selesainya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat memunculkan persoalan baru yang berkaitan dengan korban. Aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa korban baru bisa mendapatkan restitusi, kompensasi maupun rehabilitasi apabila sudah ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Hukum Islam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh umat manusia. Bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia secara tegas dinyatakan dalam Al Qur’an maupun Hadis. Hukum Islam melindungi jiwa dan raga manusia dari perbuatan-perbuatan yang akan merusaknya. Dalam hukum Islam terdapat nilai-nilai perlindungan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti : pemenuhan rasa keadilan korban, adanya ketentuan yang jelas tentang jumlah ganti rugi yang diberikan kepada korban, pembayaran ganti rugi tidak semuanya ditanggung oleh pelaku, sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya korban baru, serta perlindungan hak asasi manusia. Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya sudah mengatur tentang perlindungan kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, akan tetapi ada beberapa kelamahan yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan korban pelanggran hak asasi manusia yang berat yaitu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, kelemahan-kelemahan dalam peraturan perundang-undangan tersebut bisa di dilengkapi dengan mendasarkan pada nilai-nilai perlindungan korban dalam hukum Islam. Kata Kunci : Korban, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Hukum Islam