REKONSTRUKSI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN AKSI TERORISMEBERBASIS NILAI-NILAI HUKUM ISLAMDAN HAK ASASI MANUSIA
Daftar Isi:
- Disertasi dengan judul Rekonstruksi Kebijakan Penanggulangan Aksi Terorisme Berbasis Nilai-Nilai Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia, ini dilakukan karena adanya keprihatinan bahwa dalam penyelesaian kasus-kasus terorisme di Indonesia belum berbasis pada nilai-nilai hukum Islam dan hak asasi manusia. Kejahatan terorisme bersifat extra ordinary crime dan sangat erat berkaitan erat dengan pemahaman keagamaan (Islam) seseorang tentang konsepsi jihad serta amar ma‟ruf nahi munkar. Masalah–masalah yang diajukan dalam penelitian ini : pertama, Bagaimana pelaksanaan kebijakan penanggulangan aksi terorisme di Indonesia, kedua, apa saja kelemahan yang terdapat dalam kebijakan penanggulangan aksi terorisme di Indonesia, dan ketiga, bagaimana konstruksi ideal kebijakan penanggulangan aksi terorisme yang berbasis pada nilai-nilai hukum Islam dan Hak asasi Manusia. Adapun tujuan peneilitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan kebijakan penangulangan aksi terorisme di Indonesia, kedua, untuk mengetahui dan mengkaji kelemahan-kelemahan kebijakan penanggulangan aksi terorisme di Indonesia, dan ketiga, untuk menemukan konstruksi kebijakan penanggulangan aksi terorisme di Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai hukum Islam dan hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan dengan paradigma konstruktivisme dengan pendekatan hermeneutik filisofis dan analisis normatif filosofis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan perundang-undangan maupun dilengkapi dengan studi lapangan terutama wawancara dengan para informan yang berasal dari akademisi, pejabat intansi terkait, dan pakar (ahli) hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : Aksi Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extra odinary Crime), melanggar Hukum yakni Undang-undang No.5 tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak pidana terorisme serta bertentangan dengan nilai-nilai hukum Islam”(almaqosid al syari‟ah)” dan Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Kelemahan-kelemahan dalam Pelaksanaan kebijakan penanggulangan aksi terorisme diantaranya: Pertama, lemahnya koordinasi antar kelembagaan yang berwenang; kedua: tidak terdapat ketegasan tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai leading sektor perlindungan korban sejak detik pertama peristiwa terjadi; Ketiga: Belum adanya penetapan radius wilayah terdampak ledakan (bom) oleh kepolisian, Adapun ronkontruksi Kebijakan yang ditawarkan adalah : Kebijakan penanggulangan aksi terorisme dari segi nilai harus lebih mengedepan asas perlindungan dan pengayoman sesuai nilai-nilai hukum Islam dan nilai “ kemanusiaan” (humanis). Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang , maka perlu Rekontruksi Pasal 1(2): mengahapus frase “dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamananan”; Rekontruksi Pasal 43 (A): menambah frase” dengan melibatkan peran serta masyarakat” dan Rekontruksi pasal 43E(3) menambah frase”dan mempunyai perwakilan disetiap provinsi dan Kabuapten/Kota yang bersifat vertikal”. Kata kunci : Rekontruksi,kebijakan, Terorisme, Nilai –nilai Hukum Islam, HAM