Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan norma hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana sehingga multi tafsir, dan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan kewenangan ancaman pidana minimum khususnya lebih ringan dari pada delik yang dilakuan belum tentu mempunyai tujuan atau maksud serta tidak memiliki kewenangan. umumnya kasus korupsi dimulai dengan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang memiliki kewenangan. Pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih terdapat kurangnya rasa keadilan bagi terdakwa yang menyebabkan hukum tidak berjalan sesuai dengan tujuan, manfaat dan cita-cita hukum di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif. Sifat penelitian ini deskriptif dan preskriptif. Metode pendekatan dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statuta approach). Selain menggambarkan dan menguraikan kebijakan pejabat pemerintahan yang dipidanakan, sekaligus menganalisisnya melalui pendekatan terhadap ketentuan di dalam Undang-Undang Adminsitrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajian disertasi dengan menemukan teori tanggung jawab hukum bermartabat diharapkan memberikan implikasi dalam pemidanaan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi, hasil rekonsruksi yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaiknya lebih dahulu disikapi prinsip ultimum remedium, kemudian diterapkan prinsip primum remedium, sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana lebih berat daripada pelaku tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 karena pertanggungjawaban kepada setiap orang menurut peranan/jasanya, dan pembagian mana tidak didasarkan bagian sama akan tetapi atas keseimbangan, dengan melakukan rekonstruksi hukum Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama ancaman pidana minimum khususnya agar tercapainya keadilan, sehingga hukum bermanfaat bagi pencari keadilan khususnya pelakunya sendiri tidak menyadari yang diperbuatnya adalah tindak pidana yang dikategorikan extra ordinary. Kata kunci ; Penyalahgunaan Kewenangan, Tindak Pidana Korupsi, dan Keadilan Bermartabat