Daftar Isi:
  • Penelitian ini difokuskan pada pembahasan mengenai penerapan sanksi pidana pelaku prostitusi online di Indonesia saat ini, permasalahan Mengapa sanksi pelaku pidana prostitusi online belum berkeadilan, Bagaimana kelemahan-kelemahan sanksi pidana pelaku prostitusi online saat ini, Bagaimana rekontruksi sanksi pidana pelaku prostitusi online yang berbasis nilai keadilan. Kerangka pemikiran ini penelitian ini dilatarbelakangi oleh rumusan dalam Undang- undang Nomor11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana eksploitasi seksual komersial yaitu Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dimana dalam pasal tersebut belum berkeadilan dan perlu di rekontruksi ulang untuk tercapainya keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian non doctrinal/socio legal researchyang bersifat desktiptif analisis. Dengan paradigm constructivism. Metode pendekatan penelitian ini adalah normatif, emporis, komparatif. Sumber data primer adalah wawancara, observasi, sedangkan sumber data sekunder adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier kemudian dikumpulkan dan dilakukan analisa. Temuan: (1) Penerapan sanksi pidana pelaku prostitusi online di Indonesia saat ini masih belum berkeadilan. (2) kelemahan-kelemahan sanksi pidana pelaku prostitusi online saat ini penyebab belum terwujudnya keadilan ,karena sanksi pidana pelaku prostitusi online belum ada.(3) rekontruksi terhadap sanksi pelaku prostitusi online dalam Rumusan : a. pasal 27 ayat 1 menjadi :“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan atau prostitusi secara online.” b. Pasal 45 ayat 1 ditambah menjadi :“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 1, 2, 3, 4 dipidana dengan tindak pidana penjara miniml 4 tahun dan pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau minimal Rp.100.000.000,- dan maksimal Rp.1.000.000.000,- dan memberikan ganti kerugianterhadap korban minimal Rp.100.000.000,- dan maksimal Rp.1.000.000.000,-“ Kata Kunci: Rekontruksi. Regulasi. Prostitusi Online.