Daftar Isi:
  • Suatu kemajuan dari undang-undang tindak pidana korupsi tersebut bahwa subjek tindak pidana korupsi tidak hanya orang perorangan tetapi juga korporasi, salah satu bentuk korporasi adalah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun dalam praktiknya terdapat kendala dalam usaha pengembalian kerugian keuangan negara melalui pemidanaan terhadap korporasi pelaku korupsi baik dari aspek substansi, struktur maupun kultur hukum. Tujuan penelitian dalam penulisan disertasi ini adalah mengkaji dan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi saat ini, mengkaji dan mengetahui alasan mengapa pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi saat ini belum berbasis nilai kemanfaatan dan keadilan dan mengkaji dan mengetahui rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai kemanfaatan dan keadilan. Metode penelitian dalam penulisan disertasi ini adalah menggunakan paradigma penelitian konstruktuvisme yaitu individu melakukan interpretasi dan bertindak menurut berbagai kategori konseptual yang ada dalam pikirannya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan disertasi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian Hukum Normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Hasil Penelitian berdasarkan analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta paradigma studi konstruktivisme maka dapat disimpulan bahwa : 1) Pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi saat ini berupa pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia belum berkeadilan; 2) Kelemahan-kelemahan pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi saat ini salah satunya adalah dalam perumusan tentang kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak diatur atau dijelaskan pengertian “hubungan kerja” dan “hubungan lain” menurut UUPTPK; 3) Rekonstruksi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan rekonstruksi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rekomendasi terdiri dari perlu adanya revisi terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi terkait dengan sanksi pidananya dan adanya revisi terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terkait sanksi yang diterima oleh korporasi. Kata kunci : rekonstruksi, pertanggungjawaban, pidana, korporasi, korupsi.