REKONSTRUKSI ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN
Daftar Isi:
- Keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, semestinya hanya dapat diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan tertentu, namun hakim tidak mempertimbangkan keberatan terdakwa atas keterangan ahli di persidangan yang tidak memenuhi syarat formil keahlian dengan alasan KUHAP tidak mengatur hal demikian. Tujuaan dari penelitian ini adalah (1)untuk mengkaji dan menganalisis konstruksi alat bukti keterangan ahli sebagai dasar dalam pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi saat ini belum berbasis keadilan. (2) untuk mengkaji dan menganalisis berbagai kelemahan yang ada dalam alat bukti keterangan ahli sebagai dasar dalam pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi saat ini. (3)untuk melakukan rekonstruksi alat bukti keterangan ahli sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi berbasis keadilan. Paradigma dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktif. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian disertasi ini adalah metode pendekatan socio-legal research, yang terdiri dari socio research dan legal research. Metode pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui wawancara dan studi kepustakaan Analisa data ini merupakan penjelasan dari hasil yang diperoleh selama mengadakan penelitian. Analisis data terhadap data primer, menggunakan teknis analisis data tipe Strauss dan J. Corbin, yaitu dengan menganalisis data sejak peneliti berada di lapangan (field). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konstruksi alat bukti keterangan ahli sebagai dasar dalam pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi belum berbasis keadilan. Kelemahan yang ada dalam alat bukti ahli sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi saat ini, yaitu KUHAP tidak mengatur secara khusus mengenai syarat seseorang menjadi ahli. Rekonstruksi alat bukti ahli sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi berbasis keadilan dilakukan terhadap Pasal 1 Angka 28 KUHAP dan Pasal 186 KUHAP. Kata Kunci :Alat Bukti, Keterangan Ahli, Pertimbangan Hakim, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi