Daftar Isi:
  • Penelitian Rekonstruksi hukum Perjanjian kerja outsourcing ini didasari dengan masih adanya perbedaan pendapat bahkan penolakan terhadap Perjanjian kerja outsourcing baik oleh pekerja/buruh maupun oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal ini menunjukkan bahwa di dalam Perjanjian kerja outsourcing masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan khususnya oleh para pekerja/buruh outsource maupun Serikat Pekerja/Buruh. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana konstruksi perjanjian kerja outsourcing saat ini, (2). Benarkah Perjanjian kerja outsourcing belum berkeadilan, (3). Bagaimana Rekonstruksi perjanjian kerja outsourcing sebagai perlindungan pekerja yang berbasis nilai keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah : (1) menggunakan paradigma teori konstruktif, (2) Jenis penelitian kualitatif. (3) metode pendekatan socio-legal research. Simpulan dari Disertasi ini adalah (1). Konstruksi Perjanjian Kerja Outsourcing saat ini melibatkan pihak perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh padahal di dalam perjanjian kerja belum melihatkan pekerja/buruh. Perlindungan pekerja outsourcing meliputi : (a). Hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja; (b). Hak atas jaminan sosial; (c). Hak atas tunjangan hari raya; (d). Hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu; (e). Hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir bukan karena kesalahan pekerja; (f). Hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan (g). Hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya. (2). Dalam Perjanjian kerja outsourcing terdapat konstruksi hukum yang belum adil karena pekerja/buruh tidak dilibatkan dalam penyusunan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia, perusahaan pengguna, dan pekerja outsorcing maka akan terjadi kerugian yang dialami oleh pekerja/buruh dalam bentuk pemaksaan, kecurangan, tipu daya, serta pengurangan hak-hak pekerja/buruh di dalam melaksanakan pekerjaan sebagai pekerja outsourcing, (3). Dalam peraturan terkait dengan Perjanjian kerja outsourcing perlu mengatur adanya keharusan untuk melibatkan pekerja/buruh outsourcing dalam pembuatan perjanjian kerja demi terjadinya perjanjian kerja outsourcing yang berbasis nilai keadilan yaitu Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Rekonstruksi Hukum, Nilai Keadilan, Outsourcing, Pengusaha atau Perusahaan, Pekerja/Buruh,