REKONSTRUKSI PENGATURAN AUDIT FORENSIC GAGAL BANGUNAN YANG BERBASIS NILAI KEADILAN
Daftar Isi:
- Proyek jasa konstruksi menggunakan APBN/APBD sebagai sumber dana-nya, sehingga penggunaan APBN/APBD harus dipertanggungjawabkan pihak penyelenggara. Tindakan menyimpang dari pelaksanaan proyek konstruksi akan merugikan keuangan negara, sehingga diperlukan audit forensik untuk menilai kerugian yang menyebabkan kegagalan bangunan pada proyek konstruksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, menganalisis dan menelaah tentang pelaksanaan pengaturan dan kelemahan-kelemahan audit forensic gagal bangunan, serta rekonstruksi pengaturan audit forensic gagal bangunan yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pen-dekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan pengaturan audit forensic gagal bangunan dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi belum berkeadilan karena belum adanya pengaturan yang khusus mengenai audit forensic gagal bangunan, dan selama ini dilakukan oleh BPKP yang berkompeten di bidang akuntansi dan auditing. Para ahli teknik sangat diperlukan untuk menyelidiki penyebab kegagalan bangunan; (2) Kelemahan-kelemahan yang timbul dalam pelaksanaan pengaturan audit forensic gagal bangunan sebagai pembuktian kasus tindak pidana korupsi di pengadilan saat ini : (a) substansi hukum : terkait pengertian kegagalan bangunan, tidak ada sanksi pidana dan kesalahan hanya pada penyedia jasa; (b) struktur hukum : banyak pihak yang terlibat dan tidak terdapat lembaga auditor forensic independen, serta (c) kultur hukum : kurangnya integritas ahli; (3) Rekonstruksi pengaturan audit forensic gagal bangunan yang berbasis nilai keadilan dari segi : (a) substansi hukum : pengertian kegagalan konstruksi dari tahap perancangan hingga pengawasan pembangunan, pertangungjawaban para pihak dan gagal bangunan yang disebab-kan kelalaian pengguna jasa dan/atau penyedia jasa konstruksi; (b) kultur hukum : dibentuk lembaga audit forensic independen; serta (c) kultur hukum : peningkatan kualitas dan integritas SDM. Kata kunci : Audit Forensic, Gagal Bangunan, Keadilan, Rekonstruksi