Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk, Menganalisis pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam perspektif Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Menganalisis kelemahan-kelemahan pelaksanaan pengampunan pajak (Tax Amnesty) dalam perspektif Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Dan merekonstruksi hukum pengampunan pajak yang berbasis nilai keadilan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini masuk dalam kategori yuridis empiris karena penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan dan kelemahan dari penerapan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yang kemudian penelitian ini berusaha menemukan rekonstruksi baru dari pengampunan pajak yang berbasis pada nilai keadilan. Sedangkan evaluasi dilakukan terhadap data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Kebijakan tax amnesty meskipun disatu sisi dianggap mencederai keadilan terhadap wajib pajak patuh, tetapi kebijakan tersebut harus dipandang dari asas manfaat, bahwa tujuan tax amnesty dalam jangka panjang adalah peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak melalui perluasan wajib pajak dan penatan basis administrasi pajak. Kelemahan Tax Amnesty antara lain : 1. Dianggap mencederai asas keadilan. 2. Tax amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten dan 3. Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945/prinsip konstitusionalisme dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tax amnesty dalam jangka pendek bertujuan untuk mendapat penerimaan pajak melalui uang tebusan dan untuk jangka panjang meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lengkap dan akurat.. Kata kunci : Pengampunan Pajak, Rekonstruksi