REKONTRUKSI SANKSI PIDANA TERHADAP ANGGOTA KPU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU BERBASIS NILAI KEADILAN
Daftar Isi:
- Pemilu merupakan langkah reformasi dalam menata perubahan terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dimana pemilu sejak orde lama dan orde baru tidak mencerminkan asas demokrasi, bebas, rahasia,jujur dan adil. Setelah dilakukan perubahan sistem pemilu di indonesia, banyak hal yang harus di tata ulang mengenai proses penyelenggaraan pemilu, terutama mengatur tentang tindak pidana pemilu, tujuannya adalah untuk mengatur sistem pelanggaran pemilu, agar dapat tercipta kedamaian dalam masyarakat. Dalam tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui mengapa Penerapan sanksi pidana anggota KPU yang melakukan tindak pidana pemilu belum berkeadilan, untuk menganalisis kelemahan-kelemahan penerapan sanksi pidana terhadap anggota KPU yang melakukan Tindak Pidana Pemillu, dan Untuk menganalisis Rekontruksi sanksi pidana terhadap anggota KPU yang melakukan tindak pidana pemilu yang berbasis nilai keadilan. Metode peneitian ini di gunakan adalah metode penelitian Normatif dan jenis penelitian di gunaka adalah Eksoplanatori yaitu menemukan suatu makna tersembunyi dalam teks. Hasil penelitian ini dengan secara tegas dan lugas untuk menganalisa penerapan sanksi pidana terhadap anggota KPU yang melakukan tindak pidana pemilu dalam basis nilai keadilan, dalam hal tersebut penerapan sanksi pidana dengan menggunakan Pasal 510 dan Pasal 514 terhadap Anggota KPU dan Ketua KPU berdasarkan beberapa penjatuhan sanksi pidana oleh hakim ,masih lemah dan tidak dapat memberikan sanksi efek jera, selain itu kelemahan-kelemahan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku dengan menggunakan Pasal 510-514 adalah terdapatnya jenis sanksinya (strafSort), lamanya sanksi (Strafmart), pelaksanaan sanksi (strafmodus) sedangkan bagaimana rekonstruksi hukum sanksi penerapan sanksi pidana pemilu dalam berbasis nilai keadilan adalah adanya rekonstruksi Pasal 510 di mulai dari sanksi pidana penjara ancaman maksimal 2 tahun menjadi 10 tahun dan memiliki hukuman paling singkat 2 tahun penjara, dan denda dari Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah ) menjadi Rp. 1.000.000.000.000. ( satu milyar rupiah ) dan memiliki denda minimal Rp.240.000.000, serta ada sanksi berat adalah perampasan harta (dimiskinkan). Kata Kuci : Sanksi Pidana, Pidana Pemilu, KPU