PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA WAKAF (Studi Kasus di Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak)
Daftar Isi:
- Pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. Pengelolaan dan Perlindungan terhadap harta wakaf berarti upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk mengelola dan melindungi aset wakaf dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena telah melakukan penyelewengan, penyalahgunaan, dan upaya-upaya lain yang berusaha menghilangkan aset-aset wakaf yang ada. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengelolaan dan pengembangan harta wakaf di Desa Merak Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan instrumen wawancara dan dokumentasi pada objek penelitian yakni nazhir wakaf produktif di Desa Merak Kec. Dempet Kab. Demak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Desa Merak Kec. Dempet Kab. Demak masih sederhana dengan manajemen tradisional. Oleh karenanya peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harus lebih giat lagi dalam mensosialisasikan dan membina nazhir agar wakaf produktif yang telah ada dapat terus – menerus berkembang dan memberikan manfaat yang luas kepada kesejahteraan sosial umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas. Kata Kunci: Pengelolaan, Pengembangan, Wakaf