Daftar Isi:
  • Pelangkahan merupakan sebuah tradisi yang berasal dari ajaran nenek moyang berupa permohonan restu dari seorang adik kepada saudaranya yang lebih tua dan belum berkeluarga. Permohonan restu ini dimaksudkan agar sang kakak mengizinkan adiknya untuk lebih dulu membangun rumah tangga. Namun, dalam realita yang ada, banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana praktik serta hukum dari tradisi tersebut, terlebih masyarakat di Desa Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, melalui penelitian lapangan (field research), yang dilakukan di Desa Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dimana informan dalam penelitian ini adalah tokoh masyarakat di Desa Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang sebanyak 10 informan. Tokoh masyarakat ini terdiri dari kiai, ustadz, guru dan tokoh agama dalam sebuah dusun maupun desa setempat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil wawancara kemudian diolah dengan dianalisa oleh peneliti serta dijelaskan dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh masyarakat di Desa Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang mengetahui tentang tradisi pelangkahan dan mengetahui bahwa tradisi tersebut tidak pernah diatur dalam hukum Islam. Namun, walaupun Islam tidak mengaturnya, pelangkahan dapat digolongkan ke dalam ‘urf shahih karena di dalam pelaksanannya tidak terdapat sesuatu hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Selain itu, pelangkahan juga memberikan mashlahat berupa mengajarkan seseorang untuk menghormati dan menghargai perasaan orang lain, terlebih orang yang lebih tua dengan cara memohon do’a restu dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sebuah perasaan. Kata Kunci: Tradisi Pelangkahan, tokoh masyarakat, hukum Islam.