FAKTOR PENYEBAB NIKAH SIRRI DI KECAMATAN PRINGAPUS KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017-2018 (ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO 1 TAHUN 1974)
Daftar Isi:
- Nikah sirri merupakan pernikahan yang sah secara syari‟at, namun secara administratif pernikahan semacam tersebut tetap tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah/penguasa. Karena itu segala akibat yang timbul dari adanya pernikahan siri itu menjadi tidak bisa diproses secara hukum. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif, artinya penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang suatu hal di daerah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang.Hasil penelitian ini adalah mengetahui beberapa faktor sebab melakukan nikah sirri yaitu, faktor sebab terlambat menikah, faktor sebab biaya ekonomis dan praktis, faktor adanya tuntutan biologis, faktor tidak diizinkan poligami, dan yang terakhir faktor rendahnya pengetahuan dan pendidikan. Kata Kunci: Faktor, Nikah, Sirri, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.