Daftar Isi:
  • Dispensasi nikah merupakan pengecualian aturan atau hukum yang di berikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Dalam penelitian ini peneliti meneliti tentang alasan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara Kelas 1B pada Tahun 2018 Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat deskriptif dan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang baik, dan jelas. Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada beberapap alasan yang melatar belakangi adanya permohonan dispensasi nikah yaitu sudah hamil duluan. Dan menurut pertimbangan hukum, maka hakim dalam memberikan dispensasi nikah yang terdapat pasal 7 ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang dalam hal penyimpangan terhadap batas umur menikah dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Kekhawatiran orang tua yang sudah tidak dapat di tawar oleh Hakim. Kata Kunci: Dispensasi nikah dan Perkawinan