Daftar Isi:
  • Dispensasi nikah merupakan pengecualian aturan atau hukum yang di berikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Dalam penelitian ini peneliti tentang putusan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama kelas IA Semarang pada tahun 2018 Fokus rumusan masalah yang di teliti yaitu : 1. Apa saja alasan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama kelas IA Semarang tahun 2018? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi.? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat deskriptif ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang baik, jelas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang melatar belakangi permohonan dispensasi nikah yaitu sudah dalam kondisi hamil. Latar belakang kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang berpacaran terlalu lama akan melanggar norma syari‟at Agama. Serta pergaulan bebas sudah melakukan hubungan badan meskipun tidak sampai hamil. Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi nikah adalah yaitu terdapat pasal 7 ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang dalam hal penyimpangan terhadap batas umur menikah dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Kekhawatiran orang tua yang sudah tidak dapat di tawar oleh Hakim.