TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARIS DI PEDUKUHAN JALAWASTU DESA CISEUREUH KECAMATAN KETANGGUNGAN BREBES
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembagian harta warisan dalam masyarakat Dusun Jalawastu dan menganalisis pelaksanaan pembagian harta warisan ditinjau dari hukum Islam. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut adalah deskriptif-kualitatif, yaitu mendeskripsikan fenomena pelaksanaan pembagian harta warisan dalam masyarakat Dusun Jalawastu dengan langsung mewawancarai masyarakat Dusun Jalawastu. Tahap berikutnya yaitu menganalisis praktik pembagian harta warisan ditinjau dari hukum Islam. Hasil penelitian menyatakan praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Dusun Jalawastu masih menggunakan adat kebiasaan yaitu membagikan harta warisan hanya kepada anak, tidak ada bagian yang diberikan kepada ahli waris lain. Dalam pembagiannya, masyarakat Dusun Jalawastu memberikan bagian lebih terhadap anak yang mengurusi pewaris sebelum ia meninggal dunia. Pembagian semacam ini tidak sesuai dengan pembagian yang telah diatur di dalam al-Qur’an secara sistematis. Akan tetapi tetap hukumnya sah karna dalam setiap pembagian sudah melalui kerelaan dari pihak keluarga sehingga tidak menimbulkan pertikaian. Kata Kunci: Praktik pembagian harta waris, Jalawastu.