STATUS HUKUM HARTA WAKAF DI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004
Daftar Isi:
- Skripsi ini dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang status hukum harta wakaf di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dalam perspektif Undang-Undang No. 41 tahun 2004. Sedangkan yang dimaksud dengan status hukum di sini adalah pencatatan dan pendaftaran tanah wakaf. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 pasal 17 sudah dijelaskna bahwa tanah yang sudah diwakafkan harus diikrarkan. Setelah dilaksanakannya pengikraran, maka harus melaksanakan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf yang dijelaskan dalam UU No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU N0. 41 Tahun 2004 terdapat dalam pasal 28. Sedangkan dalam pendaftaran sertifikat tanah wakaf dijelaskan dalam UU No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 dalam pasal 39. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa status hukum harta wakaf itu sangat penting. Jika tanah yang sudah diwakafkan namun belum diikrarkan ataupun belum didaftarkan maka tidak akan mempunyai kekuatan hukum yang jelas, dan jika suatu saat terjadi persengketaan maka tidak mempunyai bukti otentik untuk dapat membuktikannya. Oleh karena itu, tanah wakaf yang sudah melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang di atas, maka akan mempunyai status hukum yang jelas dan juga mempunyai yang jelas. Guna untuk mengatisipasi terjadi adanya persengketaan. Kata Kunci : Status Hukum, Harta Wakaf, Undang-Undang No. 41 tahun 2004