Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU Nomor 1 Tahun 1974). Adapun tujuan perkawinan yang bahagia dijelaskan dalam kompilasi hukum islam (KHI) yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk dapat membentuk dan menciptakan suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah para ulama menganjurkan agar ada kesetaraan (kafaah) antara calon suami dan isteri dengan memiliki tujuan agar mewujudkan rumah tanga yang bahagia dan abadi. Kafaah itu disyariatkan atau diatur dalam perkawinan, namun karena dalil yang mengaturnya tidak ada yang jelas dan spesifik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits, maka kafaah menjadi perbincangan dikalangan ulama, baik mengenai kedudukan dalam perkawinan maupun kriteria yang digunakan dalam menentukan kafaah itu. Kafaah yang menjadi perbincangan dikalangan ulama fikih sama sekali disinggung oleh UU perkawinan dan disinggung sedikit dalam KHI, yaitu tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafuddien. Akan tetapi dalam kehidupan masyarakat khususnya Desa Karangharjo Kec. Kragan Kab. Rembang banyak pasangan calon suami isteri yang tidak dapat melangsungkan pernikahan dikarenakan tidak sekufu karena status sosial, staus ekonomi, status pendidikan, sehingga mengencewakan calon suami isteri yang saling mencintai. Kata Kunci: Kafaah, Perkawinan, Keluarga, Bahagia