Daftar Isi:
  • Poligami adalah suatu permasalahan dalam ilmu fikih yang terus mengalami pro dan kontra. Hal yang dibolehkan tetapi bukan merupakan hal yang diwajibkan ataupun dianjurkan. Indonesia, memberikan perhatian terhadap hal ini, yaitu dengan adanya UU yang mengaturnya. Prosedur yang harus dilalui jika ingin berpoligami, begitu juga dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Walaupun begitu, salah satu ulama besar, yang berasal dari Mesir, yaitu Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fikih Sunnah, menyebutkan bahwa beliau tidak setuju dengan adanya pengetatan syarat poligami. Salah satunya adalah dengan izin ke pengadilan dan melengkapi persyaratan seperti memberikan surat keterangan mampu dalam hal ekonomi dan lain sebagainya. Penelitian ini bersifat Library Research atau studi pustaka, yang bertujuan untuk membandingkan kedua pendapat tersebut, yaitu pendapat Sayyid Sabiq dan peraturan poligami di Indonesia yang tercantum dalam UU nomor 1 tahun 1974 prinsip maqashid syariah, serta menemukan relevansinya untuk Indonesia. Kata kunci: Poligami, Sayyid Sabiq, Maqashid Syariah