FAKTOR PENDORONG DAN DAMPAK DARI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA JETAKSARI KECAMATAN SAYUNG KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018
Daftar Isi:
- Fenomena perkawinan di bawah umur sudah bukan hal yang biasa, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam perkawinan sesuai dengan peraturan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan didalamnya mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan perkawinan yaitu 19 tahununtuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, batas usia perkawinan mungkin karna dalam melangsungkan perkawinan harus matang dalam pemikiran dan mental. Pada umunya perkawinan di bawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan tanggung jawab sebagai orang tua, sehingga berpotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berahir dengan perceraian, hal ini tidak terjadi pada perkawinan dibawah umur di Desa Jetaksari, kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab melangsungkan perkawinan dalam usia yang masih dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran mengenai suatu fenomena atau kenyataaan sosial, dan pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara,observasi. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu bahwa pernikahandi bawah umur yang terjadi di Desa Jetaksari, kecamatan Sayung, Kabupaten Demak disebabkan karena pengaruh Ekonomi dan pergaulan bebas. Kata kunci: Perkawinan, Bawah Umur.