Daftar Isi:
  • Konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dalam hal perdagangan seringkali konsumen dianggap pihak yang paling lemah karena dianggap tidak mengetahui mutu, komposisi dan informasi terhadap barang dan/atau jasa yang diperjual belikan serta kurangnya pemahaman terhadap prjanjian-perjanjian yang diberikan pelaku usaha dalam transaksinya.Di Indonesia telah dibentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi kerugian yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Permasalahan diatas dikaji dengan menggunakan metodeYuridis Sosiologis, metode ini menekankan pada suatu penelitian hukum yang dilakukan melalui wawancara dan berfokus pada responden sebagai data utamanya untuk menganalisa masalah-masalah.Penelitian yang bersifat deskriptif analitis yakni penelitian yang menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitakan dan dianalisa dengan teori-teori ilmu hukum mengenai perlindungan konsumen dari peraturan perundang-undangan serta literatur-litelatur yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur norma-norma baik berupa hak dan kewajiban maupun norma yang bersifat larangan untuk melindungi konsumen. Dengan dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga kerugian dan pelanggaran-pelanggaran terhadap konsumen dapat diminimalisir. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, pelanggaran, penyelesaian sengketa konsumen.