PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN WAKAF UANG DI BAITUL MAAL HIDAYATULLAH SEMARANG
Daftar Isi:
- Wakaf merupakan salah satu konsep fiqih ijtihadiyah yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nash-nash yang menjelaskan tentang pembelanjaan harta dan sebagai respons terhadap al-Ḥadiṡ yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar tentang pertanyaan Umar berkaitan dengan pemanfaatan tanahnya di Khaibar, serta beberapa hadits lain yang mendukung. Namun mengenai hal-hal yang tidak ada nashnya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah Rasulullah SAW, sejauh dalam bidang muamalah (hubungan horizontal), pintu ijtihad terbuka lebar untuk dilakukan, termasuk persoalan wakaf uang. Karena tidak ada nash al-Qur'an dan as-Sunnah Rasulullah yang secara tegas melarang wakaf uang maka atas dasar mashlahah mursalah, wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan investasisosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal umat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud memahami secara langsung fenomena dan permasalahan yang terjadi di lapangan (field research). Jenis sumber data meliputi data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu laporan, majalah dan brosur. Metode analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah mendeskripsikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan wakaf uang di Baitul Maal Hidayatullah Semarang dilakukan sesuai dengan prinsip Syari’ah dan undang-undang.Wakaf uang di Baitul Maal Hidayatullah Semarang memberikan dampak positif pada usaha mikro. Kata kunci: Pelaksanaan, Pengelolaan, Wakaf Uang, BMH Semarang.