Daftar Isi:
  • Di zaman modern ini, orang gemar sekali melakukan transaksi jual beli. Jual beli merupakan suatu transaksi saling tukar menukar barang antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jual beli yang sah terjadi jika ada kesempatan antara penjual dan pembeli. Dalam islam, jual beli yang serba canggih ini, perkembangan teknologi semakin maju dan pesat. Orang-orang semakin mudah untuk saling berinteraksi dan bertransaksi melalui internet dan online, bahkan dalam jarak yang cukup jauh sekalipun. Penelitian ini merupakan Field Research atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan di kampus UNISSULA. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara survey, observasi dan wawancara. Subjek penelitian adalah 10 orang mahasiswa yang melakukan transaksi jual beli secara online. Penelitian ini sebagian mengambil refrensi dari beberapa buku yang didapat dari perpustakaan dan sumber dari website atau internet dan tidak lupa pula penulis mengembangkan pendapat pada yang telah didapat dari buku-buku yang telah dibaca maupun hasil dari wawancara.Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online sah-sah saja dilakukan dalam hukum islam. Asalkan tidak ad unsur kebohongan atau penipuan ataupun barang yang diinginkan tersebut tidak utuh atau cacat (tidak seperti yang diharapkan) yang terjadi selama proses transaksinya. Kalaupun terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh uang milik pembeli dan jual beli dianggap tidak sah karena tidak memenuhi rukun jual beli. Kata Kunci: Mahasiswa, Transaksi Jual Beli Online, Hukum Islam.