Daftar Isi:
  • Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu sebuah Pernikahan di bawah umur dalam membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. setelah penulis melakukan penelitian di lapangan yaitu, Kehidupan rumah tangganya rata- rata masih dibantu oleh orang tuanya baik secara materi maupun fisik, sehingga kehidupannya teratur dan rukun. Mereka menjaga dan nghindari konflik keluarga, Mereka saling menerima kondisi keluarga dan penafkahan dalam pemberian nafkah keluarga, mereka menerima dan menaati kehendak orang tua,mereka berkiat menjalankan syariat agama. 90% responden mengatakan setelah menikah mereka hidup bahagia dengan pasangan, dan sebagian mereka hidup harmonis dalam keluarga rumah tangganya. Pengaruh perkawianan di bawah umur di lingkungan kecamatan Bonang kabupaten Demak. Mereka mampu terjun dan berperan dalam masyarakat, Bisa lebih cepat mandiri dalam tanggung jawab rumah tangga, Untuk menghiindari anak dari pergaulan bebas yang melanggar Syariat Islam, Maka orang tua menikahkan anaknya untuk belajar bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan menjadikan anak menjadi dewasa dalam belajar kehidupan. Kata kunci : keluarga sakinah Sakinah Mawaddah Warahma, perkawinan di bawah umur