PENDAPAT TOKOH MASYARAKAT DESA SUKODONO KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK TENTANG ADAT SESERAHAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Apabila seseorang hendak kawin maka ia harus memenuhi beberapa rukun atau syarat, seperti masalah mahar yang harus ditunaikan calon suami kepada calon isteri sebagai kewajiban, Islam dalam pemberian mahar oleh calon suami kepada calon isterinya tidak menetapkan jumlah minimun dan maksimum. Hal ini disebabkan perbedaan tingkat kemampuan masing-masing orang, bahkan besar dan bentuk mahar senantiasa berpedoman kepada sifat kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan Islam, sehingga ketidak sanggupan mengenai besar dan bentuk mahar itu jangan sampai menjadi penghalang berlangsungnya perkawinan serta memberatkan calon mempelai pria. Kata Kunci: pandangan masyarakat, adat seserahan, dalam perkawinan